Ini Tugas 4 Kelompok dalam Tim Reformasi Perpajakan

By Admin

nusakini.com--Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 dan ditargetkan untuk diundangkan pada 2018. Tim Reformasi Perpajakan, yang baru terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016, akan bertugas mengawal persiapan beberapa hal yang ada dalam RUU tersebut. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, tim ini akan terbagi menjadi 4 kelompok yaitu pengarah, advisor, observer, dan pelaksana. Tim pengarah bertugas memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan untuk melakukan reformasi dalam struktur organisasi, SDM, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi. 

Tim advisor bertugas memberikan masukan dalam rangka reformasi kepabenaan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan. Sedangkan, tim observer bertugas mengamati dan memberikan masukan sesuai dengan latar beiakang dan pengalaman dalam bidang yang dikuasainya. 

Terakhir, tim pelaksana akan bertugas mengkoordinasikan penyusunan arah kebijakan baik yang terkait organisasi, SDM, infrastuktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, maupun teknologi informasi. Selain itu, tim pelaksana akan berkoordinasi menyiapkan landasan hukum dan harmonisasi regulasi.(p/ab)